
Gembong pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang, Beny Setiawan, didakwa dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati karena memproduksi ratusan ribu obat keras.
Beny didakwa bersama terdakwa lain yaitu Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman yang juga anaknya, Burhanudin, Reni Maria Anggraeni atau istrinya, Jafar, Acu, M Lutfi, Hapas dan Faisal. Seluruh dakwaan untuk Beny dan kesembilan terdakwa lain dibacakan bergantian oleh penuntut umum Engelin di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Beny didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman mati karena memproduksi dan menjual 270 koli (satuan barang bagasi atau barang kiriman) Rp 5,1 miliar dan menjual 80 koli senilai Rp 2,7 miliar ke 2 pelaku berbeda.
Baca artikel detiknews, "Gembong Pemilik Pabrik PCC di Serang Beny Setiawan Terancam Hukuman Mati" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7805065/gembong-pemilik-pabrik-pcc-di-serang-beny-setiawan-terancam-hukuman-mati.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Leave a comment